Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:45 WIB
loading...
Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Foto/MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . SPDP tersebut berisikan pemberitahuan status tersangka terhadap Maming.

Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengamini bahwa KPK telah mengirimkan SPDP terhadap kliennya. Kata Irawan, kliennya juga sudah menerima SPDP tersebut pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Iya, sudah terima, 22 juni 2022," ujar Irawan saat dikonfirmasi soal SPDP Mardani Maming dari KPK, Jumat (24/6/2022).



Dikonfirmasi lebih jauh soal pasal serta kasus yang menjerat Ketua Umum PBB Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut, Irawan enggan membeberkan secara terang benderang. Dia mempersilakan kepada KPK untuk menyampaikannya. "Nanti pasal sangkaannya, biar KPK saja yang sampaikan," ucapnya.

Irawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mardani Maming. Kata Irawan, pihaknya masih mempelajari lebih jauh soal kasus yang menjerat kliennya.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji. Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Mardani mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui kuasa hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)