12 Jam Diperiksa, Eks Mendag Lutfi Dicecar Sekitar 15 Pertanyaan soal Kasus Ekspor CPO
Kamis, 23 Juni 2022 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
"Harga eceran rendah, ekspor, DMO, dan lain-lain beberapa kebutuhan yang menyangkut terbitnya PE," katanya.
Selain itu, penyidik juga mempertanyakan perihal pengetahuan Lutfi terkait dengan yang dialami dan didengar oleh saksi soal penetapan tersangka terhadap IWW dan LCW. Penyidik juga mengkonfrontir keterangan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Kemudian dikonfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disita sebelumnya terhadap tersangka," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan yang berjalan selama 12 jam, sedari pukul 09.10 WIB sampai sekitar pukul 21.11 WIB. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Selain itu, penyidik juga mempertanyakan perihal pengetahuan Lutfi terkait dengan yang dialami dan didengar oleh saksi soal penetapan tersangka terhadap IWW dan LCW. Penyidik juga mengkonfrontir keterangan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Kemudian dikonfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disita sebelumnya terhadap tersangka," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan yang berjalan selama 12 jam, sedari pukul 09.10 WIB sampai sekitar pukul 21.11 WIB. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Lihat Juga :