Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Pagi Ini
Rabu, 22 Juni 2022 - 06:45 WIB
loading...
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro Taniguchi dideportasi karena tidak punya izin tinggal setelah paspornya telah dicabut pemeerintah Jepang. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Mitsuhiro Taniguchi (MT), buronan polisi Jepang, dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya pagi ini. Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," jelas Douglas melalui keterangan resminya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Imigrasi: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Indonesia
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi lewat Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.
Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal (investor). Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Menurut Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi. "Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujar dia.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," jelas Douglas melalui keterangan resminya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Imigrasi: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Indonesia
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi lewat Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.
Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal (investor). Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Menurut Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi. "Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujar dia.
Lihat Juga :