DPR Minta Mensos Percepat Penyaluran Bansos dan Sinkronisasi DTKS
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Komisi VIII DPR meminta Kemensos melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan kemendagri/lembaga lainnya dalam rangka kerja sama menyusun kebijakan antara lain melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menyelesaikan permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bansos tidak tumpang tindih dan salah sasaran.
Komisi VIII DPR meminta Kemensos melakukan perluasan program dan sasaran bantuan sosial antara lain penguatan program Kelompok Usaha Bersama (Kube), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Tidak Layak Huni (RTLH).
Komisi VIII DPR meminta Kemensos memberikan dukungan kelembagaan dan administrasi Komisi Nasional Disabilitas agar dapat menjalankan tugas, peran dan fungsinya sesuai dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Serta, meningkatkan kompetensi tenaga pendamping kesejahteraan sosial dan dukungan sarana dan prasarana yang memadai serta tingkat kesejahteraan yang layak.
Kemensos diminta melakukan inovasi dan terobosan berbagai program perlindungan pemberdayaan dan rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin. Juga memperhatikan keberadaan Balai yang dikelola oleh Kemensos dan melakukan koordinasi dengan Pemda yang menangani panti-panti sosial bagi lansia dengan memberikan dukungan anggaran serta penyusunan protokol Covid-19.
Serta, Kemensos perlu meningkatkan pengawasan e-warong/agen Hinbara yang merupakan tempat pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang jumlah pesertanya meningkat dan indeks bantuannya bertambah.
Komisi VIII DPR meminta Kemensos melakukan perluasan program dan sasaran bantuan sosial antara lain penguatan program Kelompok Usaha Bersama (Kube), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Tidak Layak Huni (RTLH).
Komisi VIII DPR meminta Kemensos memberikan dukungan kelembagaan dan administrasi Komisi Nasional Disabilitas agar dapat menjalankan tugas, peran dan fungsinya sesuai dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Serta, meningkatkan kompetensi tenaga pendamping kesejahteraan sosial dan dukungan sarana dan prasarana yang memadai serta tingkat kesejahteraan yang layak.
Kemensos diminta melakukan inovasi dan terobosan berbagai program perlindungan pemberdayaan dan rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin. Juga memperhatikan keberadaan Balai yang dikelola oleh Kemensos dan melakukan koordinasi dengan Pemda yang menangani panti-panti sosial bagi lansia dengan memberikan dukungan anggaran serta penyusunan protokol Covid-19.
Serta, Kemensos perlu meningkatkan pengawasan e-warong/agen Hinbara yang merupakan tempat pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang jumlah pesertanya meningkat dan indeks bantuannya bertambah.
(maf)
Lihat Juga :