Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:36 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melihat tren kasus Covid-19 yang kembali melonjak, salah satunya adanya importasi kasus Covid-19 bervarian baru,pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian.Aturan barupelaksanaan kegiatan berskala besar diterbitkan.

“Per Selasa tanggal 21 Juni 2022 ini, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).

Wiku mengatakan, Surat Edaran Nomor 20 ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

Baca juga: Semua Pasien Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 Sudah Divaksin, Kemenkes: Bahkan Ada yang 4 Dosis

“Acara yang diatur mencari kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antar negara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA,” paparnya.



Berikut aturan baru pelaksanaan kegiatan berskala besar yang berlaku per 21 Juni 2022:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Jelang Libur Nataru,...
Jelang Libur Nataru, Wapres Pastikan Pemerintah Monitor Kenaikan Kasus Covid-19
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Jokowi Perintahkan Menkes Amati Detail Perkembangan
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Kasus Covid-19 di India...
Kasus Covid-19 di India Naik Imbas Varian Baru, Banyak yang Rasakan Gejala Sakit Tenggorokan
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Inisiatif Inklusif untuk...
Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Rekomendasi
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Swiss Balas Gol Argentina,...
Swiss Balas Gol Argentina, Laga Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Kontrak di Tokyo Verdy...
Kontrak di Tokyo Verdy Akan Berakhir, Ini 3 Calon Klub Baru Arhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved