Perlunya Komitmen Politik 'Selamatkan Tanah'

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:06 WIB
loading...
A A A
Sejak 21 Maret 2022, dimulai dari kota London, Sadhguru melakukan perjalanan fenomenal dari Eropa hingga Timur Tengah sejauh 30.000 km dalam 100 hari menggunakan sepeda motor guna mengampanyekan gerakan tersebut yang berkulminasi pada 21 Juni ini.

Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, Sadhguru mengumumkan bahwa Gerakan Selamatkan Tanah telah berhasil mendapat dukungan resmi dari 74 negara dan 2,5 miliar jumlah manusia.

Apa persisnya komitmen tersebut? Sadhguru mengajak seluruh manusia dan pemerintahan di planet untuk berkomitmen melakukan upaya nyata memulihkan dan meremajakan bumi khususnya tanah dari kepunahan.

Peraturan di Indonesia
Sampai saat ini Indonesia belum termasuk negara yang mendukung Gerakan Selamatkan Tanah ini. Apakah karena hukum Indonesia sudah cukup mengatur tentang risiko kepunahan tanah? Adalah benar bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut prinsip mendasari pembangunan berwawasan lingkungan hidup, juga ada pemberian alokasi anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan UU tentang Konservasi Tanah Dan Air Nomor 37/2014, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan melakukan penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nomor 41/2009 mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 kemudian mengatur agar pemanfaatan lahan pangan dilakukan untuk menjamin konservasi tanah dan air, termasuk perlindungan dan pelestarian sumber daya serta pengelolaan kualitas lahan dan air.

Peraturan Pemerintah Nomor 12/2012 pun mengatur agar pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan memberikan insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved