Perlunya Komitmen Politik 'Selamatkan Tanah'
Selasa, 21 Juni 2022 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Sejak 21 Maret 2022, dimulai dari kota London, Sadhguru melakukan perjalanan fenomenal dari Eropa hingga Timur Tengah sejauh 30.000 km dalam 100 hari menggunakan sepeda motor guna mengampanyekan gerakan tersebut yang berkulminasi pada 21 Juni ini.
Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, Sadhguru mengumumkan bahwa Gerakan Selamatkan Tanah telah berhasil mendapat dukungan resmi dari 74 negara dan 2,5 miliar jumlah manusia.
Apa persisnya komitmen tersebut? Sadhguru mengajak seluruh manusia dan pemerintahan di planet untuk berkomitmen melakukan upaya nyata memulihkan dan meremajakan bumi khususnya tanah dari kepunahan.
Peraturan di Indonesia
Sampai saat ini Indonesia belum termasuk negara yang mendukung Gerakan Selamatkan Tanah ini. Apakah karena hukum Indonesia sudah cukup mengatur tentang risiko kepunahan tanah? Adalah benar bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut prinsip mendasari pembangunan berwawasan lingkungan hidup, juga ada pemberian alokasi anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan UU tentang Konservasi Tanah Dan Air Nomor 37/2014, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan melakukan penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nomor 41/2009 mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 kemudian mengatur agar pemanfaatan lahan pangan dilakukan untuk menjamin konservasi tanah dan air, termasuk perlindungan dan pelestarian sumber daya serta pengelolaan kualitas lahan dan air.
Peraturan Pemerintah Nomor 12/2012 pun mengatur agar pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan memberikan insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah.
Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, Sadhguru mengumumkan bahwa Gerakan Selamatkan Tanah telah berhasil mendapat dukungan resmi dari 74 negara dan 2,5 miliar jumlah manusia.
Apa persisnya komitmen tersebut? Sadhguru mengajak seluruh manusia dan pemerintahan di planet untuk berkomitmen melakukan upaya nyata memulihkan dan meremajakan bumi khususnya tanah dari kepunahan.
Peraturan di Indonesia
Sampai saat ini Indonesia belum termasuk negara yang mendukung Gerakan Selamatkan Tanah ini. Apakah karena hukum Indonesia sudah cukup mengatur tentang risiko kepunahan tanah? Adalah benar bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut prinsip mendasari pembangunan berwawasan lingkungan hidup, juga ada pemberian alokasi anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan UU tentang Konservasi Tanah Dan Air Nomor 37/2014, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan melakukan penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nomor 41/2009 mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 kemudian mengatur agar pemanfaatan lahan pangan dilakukan untuk menjamin konservasi tanah dan air, termasuk perlindungan dan pelestarian sumber daya serta pengelolaan kualitas lahan dan air.
Peraturan Pemerintah Nomor 12/2012 pun mengatur agar pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan memberikan insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah.
Lihat Juga :