Bensin Premium, Polusi Udara,dan Penyakit Tidak Menular
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
Tulus Abadi
A
A
A
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
Di saat masyarakat sedang “euforia” melakukan kenormalan baru (New normal), tetiba menyeruak kabar (wacana) bahwa pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kota Jakarta. Kendati kabar itu dibantah oleh VP Communication PT Pertamina, namun telah membuat sebagian warga Jakarta gundah-gulana. Kegelisahan mereka memang bisa dipahami, mengingat wabah virus korona telah menggergaji kemampuan ekonominya. Apalagi konsumsi bensin premium di Kota Jakarta masih signifikan (30 persenan). Wacana itu tercetus, selain bentuk kepatuhan regulasi, yakni Permen KLHK No. 20/2017 tentang emisi gas buang pada kendaraan bermotor, juga untuk penyederhanaan jenis BBM yang terlalu variatif. Itu alasan Dirut Pertamina dalam suatu acara.
Namun wacana tersebut idealnya tak menimbulkan kegelisahan. Pasalnya hal serupa sudah pernah dilakukan di Kota Jakarta (2018), bahkan waktu itu bensin premium telah dikendalikan secara ketat di seluruh Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sayangnya kebijakan tersebut mati suri, sebab beberapa hari menjelang mudik Lebaran (2018), Menteri ESDM (Ignasius Jonan) mewajibkan SPBU Pertamina di Pulau Jawa (termasuk Jakarta) untuk menjual kembali bensin premium. Alasannya untuk membantu pemudik dan menjaga daya beli masyarakat (alasan klise).
Selain soal kepatuhan regulasi dan tendensi untuk penyederhanaan jenis/kategori BBM, adakah hal yang lebih urgen sehingga bensin premium, pertalite dan solar harus hengkang dari Kota Jakarta?
Jika basis rujukannya aspek lingkungan, sosial ekonomi, bahkan aspek kesehatan, maka penghapusan bensin premium dari kota Jakarta adalah sebuah keniscayaan. Dari sisi lingkungan dan kualitas udara, faktanya Jakarta telah diberikan predikat sebagai satu kota terpolusi di dunia. Buktinya adalah hasil ukur oleh AQI (Air Quality Indeks) pada Juli 2019, Jakarta berposisi sebagai kota terpolusi di dunia, dengan skor 175, alias kota tidak sehat (unhealthy). Dan skor tersebut bersifat konstan (tetap), bahkan kadang mengalami kenaikan. Rentang nilai indeks kualitas udara versi AQI adalah 0 sampai dengan 500. Makin tinggi tingkat skornya, makin tinggi pula tingkat polusinya di suatu wilayah, rinciannya: kategori bagus (0-50), kategori moderat (51-100), kategori tidak sehat bagi kelompok rentan (101-150), kategori tidak sehat (151-200), kategori sangat tidak sehat (201-203), dan kategori berbahaya dengan skor 301-500.
Tingginya emisi gas buang, sektor transportasi darat menjadi penyebab utama. Hal ini dibuktikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, sebaran penyebab polusi di Jakarta adalah: transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), dan pembakaran domestik (8 persen). Sangat logis sektor transportasi darat berkontribusi sangat signifikan. Sebab Penggunaan kendaraan bermotor pribadi untuk sarana mobilitas warga masih dominan, baik roda empat dan atau bahkan roda dua. Saat ini lebih dari 13 juta unit sepeda motor dan lebih dari 6 (enam) juta unit ranmor roda empat dimiliki warga Jakarta. Belum lagi ranmor warga Bodetabek yang saban harinya menggerojoki Kota Jakarta, jumlahnya tak kurang dari 1 (satu) juta orang.
Ketua Pengurus Harian YLKI
Di saat masyarakat sedang “euforia” melakukan kenormalan baru (New normal), tetiba menyeruak kabar (wacana) bahwa pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kota Jakarta. Kendati kabar itu dibantah oleh VP Communication PT Pertamina, namun telah membuat sebagian warga Jakarta gundah-gulana. Kegelisahan mereka memang bisa dipahami, mengingat wabah virus korona telah menggergaji kemampuan ekonominya. Apalagi konsumsi bensin premium di Kota Jakarta masih signifikan (30 persenan). Wacana itu tercetus, selain bentuk kepatuhan regulasi, yakni Permen KLHK No. 20/2017 tentang emisi gas buang pada kendaraan bermotor, juga untuk penyederhanaan jenis BBM yang terlalu variatif. Itu alasan Dirut Pertamina dalam suatu acara.
Namun wacana tersebut idealnya tak menimbulkan kegelisahan. Pasalnya hal serupa sudah pernah dilakukan di Kota Jakarta (2018), bahkan waktu itu bensin premium telah dikendalikan secara ketat di seluruh Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sayangnya kebijakan tersebut mati suri, sebab beberapa hari menjelang mudik Lebaran (2018), Menteri ESDM (Ignasius Jonan) mewajibkan SPBU Pertamina di Pulau Jawa (termasuk Jakarta) untuk menjual kembali bensin premium. Alasannya untuk membantu pemudik dan menjaga daya beli masyarakat (alasan klise).
Selain soal kepatuhan regulasi dan tendensi untuk penyederhanaan jenis/kategori BBM, adakah hal yang lebih urgen sehingga bensin premium, pertalite dan solar harus hengkang dari Kota Jakarta?
Jika basis rujukannya aspek lingkungan, sosial ekonomi, bahkan aspek kesehatan, maka penghapusan bensin premium dari kota Jakarta adalah sebuah keniscayaan. Dari sisi lingkungan dan kualitas udara, faktanya Jakarta telah diberikan predikat sebagai satu kota terpolusi di dunia. Buktinya adalah hasil ukur oleh AQI (Air Quality Indeks) pada Juli 2019, Jakarta berposisi sebagai kota terpolusi di dunia, dengan skor 175, alias kota tidak sehat (unhealthy). Dan skor tersebut bersifat konstan (tetap), bahkan kadang mengalami kenaikan. Rentang nilai indeks kualitas udara versi AQI adalah 0 sampai dengan 500. Makin tinggi tingkat skornya, makin tinggi pula tingkat polusinya di suatu wilayah, rinciannya: kategori bagus (0-50), kategori moderat (51-100), kategori tidak sehat bagi kelompok rentan (101-150), kategori tidak sehat (151-200), kategori sangat tidak sehat (201-203), dan kategori berbahaya dengan skor 301-500.
Tingginya emisi gas buang, sektor transportasi darat menjadi penyebab utama. Hal ini dibuktikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, sebaran penyebab polusi di Jakarta adalah: transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), dan pembakaran domestik (8 persen). Sangat logis sektor transportasi darat berkontribusi sangat signifikan. Sebab Penggunaan kendaraan bermotor pribadi untuk sarana mobilitas warga masih dominan, baik roda empat dan atau bahkan roda dua. Saat ini lebih dari 13 juta unit sepeda motor dan lebih dari 6 (enam) juta unit ranmor roda empat dimiliki warga Jakarta. Belum lagi ranmor warga Bodetabek yang saban harinya menggerojoki Kota Jakarta, jumlahnya tak kurang dari 1 (satu) juta orang.