Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar

Senin, 20 Juni 2022 - 19:14 WIB
loading...
Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar
Polri mencatat pada hari ke tujuh pelaksanaan Operasi Patuh 2022, petugas telah menindak 57.126 pengendara yang melanggar aturan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mencatat pada hari ke tujuh pelaksanaan Operasi Patuh 2022 , petugas telah melakukan penindakan terhadap 57.126 pengendara yang melanggar aturan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, data itu tercatat pada tujuh hari operasi atau Minggu, 19 Juni 2022 kemarin. "Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," kata Gatot, Senin (20/6/2022).



Rinciannya, yang ditindak melalui ETLE atau tilang elektronik sebanyak 5.365 pengendara. Sedangkan, teguran secara langsung yakni 51.761 pengendara.



Untuk diketahui, Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin 13-26 Juni 2022. Dalam operasi ini, polisi mengedepankan delapan pelanggaran. Di antaranya, knalpot bising, pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya, balap liar.

Kemudian melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)