Mau Tahu Perbedaan Brimob dan Kopassus? Simak Nih!
loading...
A
A
A
Sedangkan peran Brimob Polri dalam organisasi adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.
Moto operasional kesatuannya adalah “sekali melangkah pantang menyerah sekali tampil harus berhasil”. Sedangkan moto pengabdiannya adalah “jiwa ragaku demi kemanusiaan“. Brimob juga biasa dikenal Korps Baret Biru Tua.
Korps Brimob Polri terdiri dari dua sub unit utama, pasukan Gegana dan pasukan Pelopor. Resimen Gegana Brimob bertugas melaksanakan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP, melaksanakan penjinakan atau penanganan bom, menyatakan TKP bom steril dan aman, serta melaksanakan disposal.
Sedangkan resimen Pelopor merupakan satuan pelaksana utama di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Surat Kapolri Nomor Pol : B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan tentang Pokok-pokok organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, maka pada 10 September 1996 keluarlah Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob.
Moto operasional kesatuannya adalah “sekali melangkah pantang menyerah sekali tampil harus berhasil”. Sedangkan moto pengabdiannya adalah “jiwa ragaku demi kemanusiaan“. Brimob juga biasa dikenal Korps Baret Biru Tua.
Korps Brimob Polri terdiri dari dua sub unit utama, pasukan Gegana dan pasukan Pelopor. Resimen Gegana Brimob bertugas melaksanakan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) ancaman, temuan, dan ledakan bom serta objek/VVIP, melaksanakan penjinakan atau penanganan bom, menyatakan TKP bom steril dan aman, serta melaksanakan disposal.
Sedangkan resimen Pelopor merupakan satuan pelaksana utama di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Surat Kapolri Nomor Pol : B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan tentang Pokok-pokok organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, maka pada 10 September 1996 keluarlah Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob.
Lihat Juga :