Polri Tetapkan 69 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan Seluas 261,4875 Hektare
Rabu, 24 Juni 2020 - 16:15 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Juni 2020, Bareskrim Polri telah menetapkan 69 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari sejumlah wilayah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, sebanyak 64 kasus Karhutla masuk dalam laporan polisi, salah satu diantaranya merupakan laporan polisi terhadap korporasi. “Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang. Untuk korporasi sendiri belum ada yang ditetapkan tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Awi merinci, dari total 64 laporan polisi, satu kasus berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus sudah masuk kepada tahap penyidikan, dengan perincian 9 kasus telah masuk tahap 1. Selain yang masih berproses, Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus Karhutla dimana 2 kasus telah dinyatakan lengkap berkasnya dan 41 lainya telah masuk kepada tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Adapun perincian dari total 64 kasus Karhutla yang ditangani oleh Polri antara lain, Polda Riau 51 laporan polisi 50 perorangan dan satu korporasi. 58 orang telah ditetapkan tersangka dengan luas lahan yang terbakar seluas 242.1675 hektar. “Tahap I ada 6 kasus, penyidikan 5 kasus, serta yang sudah tahap 2 ada 40 kasus,” urai Awi.
Kemudian, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua laporan dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektar. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan tersangkabperorangan. Dan selanjutnya kasus dalam tahap I sebayak 2 kasus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, sebanyak 64 kasus Karhutla masuk dalam laporan polisi, salah satu diantaranya merupakan laporan polisi terhadap korporasi. “Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang. Untuk korporasi sendiri belum ada yang ditetapkan tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Awi merinci, dari total 64 laporan polisi, satu kasus berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus sudah masuk kepada tahap penyidikan, dengan perincian 9 kasus telah masuk tahap 1. Selain yang masih berproses, Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus Karhutla dimana 2 kasus telah dinyatakan lengkap berkasnya dan 41 lainya telah masuk kepada tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Adapun perincian dari total 64 kasus Karhutla yang ditangani oleh Polri antara lain, Polda Riau 51 laporan polisi 50 perorangan dan satu korporasi. 58 orang telah ditetapkan tersangka dengan luas lahan yang terbakar seluas 242.1675 hektar. “Tahap I ada 6 kasus, penyidikan 5 kasus, serta yang sudah tahap 2 ada 40 kasus,” urai Awi.
Kemudian, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua laporan dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektar. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan tersangkabperorangan. Dan selanjutnya kasus dalam tahap I sebayak 2 kasus.