Memulihkan Tempat Ibadah Tua
Jum'at, 17 Juni 2022 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Pada peringatan Trisuci Waisak pertengahan Mei sungguh suatu karunia. Penulis hadir dan menyaksikan acara itu. Dua organisasi Buddha bekerjasama dalam penyelenggaraannya: Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi). Malam itu pada puncaknya keduanya menyambut, juga Menteri Agama, Menteri Pariwisata, Gubernur Jawa Tengah, dan lain-lain. Sedangkan acara seremonial Dharma Santi dilaksanakan di taman Lumbini. Cerita Sang Buddha dari kelahiran, pencerahan, hingga kematian dipentaskan. Ini merupakan simbol dari pemulihan itu sendiri fungsi Borobudur sebagai tempat ibadah. Setelah itu kita saksikan juga pelepasan lampion.
Status pura dan wihara candi-candi seharusnya tidak berbeda dengan status masjid dan gereja di Pulau Jawa. Tempat ibadah yang sifatnya tua dan penuh dengan muatan sejarah seperti Candi Prambanan dan Borobudur selama ini memang menjadi objek wisata yang menopang perekonomian rakyat dan pemerintah. Nota kesepemahanan harapannya menjadi jalan bagi pemulihan fungsi ibadah umat yang mengimaninya. Tempat ibadah seperti pura dan wihara memang tidak banyak. Kemajuan simbolik ini perlu ditopang lagi dengan kebijakan-kebijakan yang sifatnya lebih praktis dan memudahkan dalam realisasi.
Kita bisa melihat perbandingan dari kebijakan pemerintah di Vatikan misalnya dengan adanya tempat bersejarah seperti basilika dan tempat-tempat lain. Fungsi ganda sebagai wisata dan tempat ibadah berjalan dengan lancar dan normal. Ibadah tetap jalan, namun wisata juga sama. Basilika sebagai tempat ibadah dan wisata bahkan tanpa ada biaya masuk. Demikian juga di Turki ada Hagia Sophia sebagai tempat ibadah yang sudah berganti-ganti dalam sejarah panjang negara itu. Dulu awalnya adalah gereja, berubah menjadi masjid, lalu museum. Dan kini fungsi masjid berjalan, tetapi destinasi wisata juga berjalan lagi. Biaya masuk juga gratis.
Masjid seperti Menara Kudus dan Masjid Demak di Jawa Tengah juga demikian, walaupun ada aturan dan batasan tertentu sebagai masjid. Fungsi masjid tetap berjalan normal, tetapi fungsi wisata juga berjalan. Demikian juga beberapa geraja tua di Jawa Tengah seperti gereja GPIB Imanuel atau gereja blenduk di Semarang. Di Bali banyak pure utama juga menjadi tempat wisata, namun ibadah tetap berlangsung. Di Yogyakarta masjid Kotagede dan masjid keraton juga sama. Fungsi wisata dan masjid berajalan seiring.
Candi Prambanan dan Borobudur dan juga candi-candi lain di seputar Yogyakarta dan Jawa Tengah selama ini menjadi tempat wisata, tetapi fungsi keagamaan sebagai puja atau pradaksina tidak mendapat landasan hukum. Nota kesepemahaman antara empat kementerian dan pemerintah daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa menjadi angin segar.
Status pura dan wihara candi-candi seharusnya tidak berbeda dengan status masjid dan gereja di Pulau Jawa. Tempat ibadah yang sifatnya tua dan penuh dengan muatan sejarah seperti Candi Prambanan dan Borobudur selama ini memang menjadi objek wisata yang menopang perekonomian rakyat dan pemerintah. Nota kesepemahanan harapannya menjadi jalan bagi pemulihan fungsi ibadah umat yang mengimaninya. Tempat ibadah seperti pura dan wihara memang tidak banyak. Kemajuan simbolik ini perlu ditopang lagi dengan kebijakan-kebijakan yang sifatnya lebih praktis dan memudahkan dalam realisasi.
Kita bisa melihat perbandingan dari kebijakan pemerintah di Vatikan misalnya dengan adanya tempat bersejarah seperti basilika dan tempat-tempat lain. Fungsi ganda sebagai wisata dan tempat ibadah berjalan dengan lancar dan normal. Ibadah tetap jalan, namun wisata juga sama. Basilika sebagai tempat ibadah dan wisata bahkan tanpa ada biaya masuk. Demikian juga di Turki ada Hagia Sophia sebagai tempat ibadah yang sudah berganti-ganti dalam sejarah panjang negara itu. Dulu awalnya adalah gereja, berubah menjadi masjid, lalu museum. Dan kini fungsi masjid berjalan, tetapi destinasi wisata juga berjalan lagi. Biaya masuk juga gratis.
Masjid seperti Menara Kudus dan Masjid Demak di Jawa Tengah juga demikian, walaupun ada aturan dan batasan tertentu sebagai masjid. Fungsi masjid tetap berjalan normal, tetapi fungsi wisata juga berjalan. Demikian juga beberapa geraja tua di Jawa Tengah seperti gereja GPIB Imanuel atau gereja blenduk di Semarang. Di Bali banyak pure utama juga menjadi tempat wisata, namun ibadah tetap berlangsung. Di Yogyakarta masjid Kotagede dan masjid keraton juga sama. Fungsi wisata dan masjid berajalan seiring.
Candi Prambanan dan Borobudur dan juga candi-candi lain di seputar Yogyakarta dan Jawa Tengah selama ini menjadi tempat wisata, tetapi fungsi keagamaan sebagai puja atau pradaksina tidak mendapat landasan hukum. Nota kesepemahaman antara empat kementerian dan pemerintah daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa menjadi angin segar.
Lihat Juga :