Pemantauan: Jaga Kualitas, dan Peningkatan Layanan Penyelenggaraan Haji
Kamis, 16 Juni 2022 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian Agama merespons cepat berbagai perubahan tersebut dengan terus melakukan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyukseskan penyelenggaraan haji kali ini. Arah kebijakan haji Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Kebijakan yang dilakukan ini dimulai dari penetapan kuota haji, pembagian kuota, penyiapan akomodasi dari tanah air ke Arab Saudi hingga kebijakan fast track yang memberikan proses pelayanan proses keimigrasian (pre departure clearance) di Indonesia sebelum keberangkatan sehingga terjadi efisiensi waktu di embarkasi Jakarta.
Sedangkan layanan haji yang diberikan di Arab Saudi terdiri dari akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang menjadi titik perhatian utama. Konsumsi jemaah haji yang semula hanya dua kali makan sehari pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekarang disajikan dengan 3 kali makan dengan menu khas Indonesia diharapkan jemaah nyaman dalam melaksanakan ibadah.
Terbaru aturan dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) mengalami penambahan biaya yang tidak sedikit jumlahnya sekitar Rp1,5 triliun. Dengan komunikasi yang baik antar berbagai pihak masalah tersebut dapat terselesaikan dan jemaah haji dapat diberangkatkan.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa pemerintah sudah sangat siap dalam mengawal pemberangkatan hingga pemulangan jemaah haji 2022 dari Tanah Suci.
Membincang ibadah haji memang tidak ada habisnya, dari panjangnya antrian hingga detail perjalanan haji menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan yang dilakukan ini dimulai dari penetapan kuota haji, pembagian kuota, penyiapan akomodasi dari tanah air ke Arab Saudi hingga kebijakan fast track yang memberikan proses pelayanan proses keimigrasian (pre departure clearance) di Indonesia sebelum keberangkatan sehingga terjadi efisiensi waktu di embarkasi Jakarta.
Sedangkan layanan haji yang diberikan di Arab Saudi terdiri dari akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang menjadi titik perhatian utama. Konsumsi jemaah haji yang semula hanya dua kali makan sehari pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekarang disajikan dengan 3 kali makan dengan menu khas Indonesia diharapkan jemaah nyaman dalam melaksanakan ibadah.
Terbaru aturan dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) mengalami penambahan biaya yang tidak sedikit jumlahnya sekitar Rp1,5 triliun. Dengan komunikasi yang baik antar berbagai pihak masalah tersebut dapat terselesaikan dan jemaah haji dapat diberangkatkan.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa pemerintah sudah sangat siap dalam mengawal pemberangkatan hingga pemulangan jemaah haji 2022 dari Tanah Suci.
Membincang ibadah haji memang tidak ada habisnya, dari panjangnya antrian hingga detail perjalanan haji menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Lihat Juga :