Rawan Penyimpangan, Komisi VI DPR Dukung Pemerintah Hapus Minyak Goreng Curah
Selasa, 14 Juni 2022 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mendag Lutfi: Sebanyak 9.000 Pasar Sudah Jual Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter
Deddy menjelaskan, biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram dengan kemasannya. Dengan demikian tidak terlalu signifikan memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan daya beli masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar Luhut Panjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjutan.
Perlu diketahui sampai saat ini, harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) serta pemetaan daerah yang rinci. Menurutnya hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan tentunya Komisi VI sebagai alat kelengkapan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Komisi VI berhak tahu tentang kondisi terkini dan langkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini. Sebab bagaimana pun Komisi VI yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan,” tutupnya.
Deddy menjelaskan, biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram dengan kemasannya. Dengan demikian tidak terlalu signifikan memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan daya beli masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar Luhut Panjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjutan.
Perlu diketahui sampai saat ini, harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) serta pemetaan daerah yang rinci. Menurutnya hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan tentunya Komisi VI sebagai alat kelengkapan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Komisi VI berhak tahu tentang kondisi terkini dan langkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini. Sebab bagaimana pun Komisi VI yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan,” tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :