RUU HIP Berpotensi Timbulkan Konflik Antarnorma

Rabu, 24 Juni 2020 - 12:03 WIB
loading...
RUU HIP Berpotensi Timbulkan...
Ahmad Dhani menagih janji Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dan politikus PDI Perjuangan, Maruarar Sirait yang akan menggebuk siapa pun yang mengganti Pancasila. FOTO/YOUTUBE/VIDEO LEGEND
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk dari lembaga pengkajian hukum.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Negeri (UII) menilai RUU HIP ini berpotensi menumbulkan konflik antarnorma dan kerancuan saat diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber pembentukan hukum.

Direktur PSHK UII Allan Fatchan Gani mengatakan, dalam penjelasan umum RUU HIP menerangkan RUU HIP dibentuk untuk mengisi adanya kekosongan UU yang mengatur terkait haluan ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta menjadi pedoman untuk menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional dan peraturan perundang-undangan. “Permasalahan yang kemudian muncul adalah, tepatkah suatu norma hukum yang mengandung materi muatan Pancasila diatur lewat undang-undang?,” kata Allan dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2020). (Baca juga: Tolak RUU HIP, Ribuan Anggota PA 212 Siap Geruduk DPR/MPR)

Allan menjelaskan, dalam teori hierarki peraturan perundang-undangan memberikan gambaran bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, di mana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai tidak dapat ditelusuri lebih lanjut. Jika dikaitkan dengan teori Hans Nawiasky yang ditegaskan oleh A. Hamid S Attamimi, Pancasila merupakan staatsfundamentalnorm yang berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi dalam sebuah negara sehingga, menjadi sumber pembentukan konstitusi.

“Sedangkan, UU dapat digolongkan sebagai Formellgesetz yang berkedudukan sebagai norma yang lebih konkret, rinci, dapat langsung berlaku di masyarakat, serta memuat norma hukum yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari staatsgrundgesetz atau Undang-Undang Dasar (UUD) Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” paparnya. (Baca juga: Soal RUU HIP, SBY: Jangan Sampai Ada Ideological Clash dan Perpecahan Bangsa)

Kemudian, lanjut dia, penjabaran nilai-nilai Pancasila melalui RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik antar norma baik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Hal ini karena, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber segala sumber hukum negara, termasuk sumber bagi segala UU yang ada. Implikasinya, penjabaran nilai-nilai pancasila yang diatur lewat undang-undang juga menjadi pedoman bagi pembentukan UU yang lain.

“Permasalahan yang kemudian muncul adalah, bagaimana jika ada suatu undang-undang yang tidak sesuai dengan ketentuan penjabaran nilai-nilai Pancasila yang akan diatur dalam UU HIP? Penentuan terkait undang-undang mana yang digunakan akan menjadi masalah yang berpotensi terjadi. Hal ini karena tidak ada suatu lembaga otoritatif yang berwenang menentukan kedudukan suatu UU,” kata Allan. (Baca juga info grafis: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Banteng Muda Indonesia...
Banteng Muda Indonesia Galang Dana Bantu Korban Banjir Bali dan NTT
Begini Cara BMI Perkenalkan...
Begini Cara BMI Perkenalkan Sosok Presiden ke-1 RI Soekarno kepada Generasi Muda
Rekomendasi
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Wilayah Pesisir yang...
Wilayah Pesisir yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga 21 Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved