Ini 6 Ciri Ciri Demokrasi Parlementer

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:56 WIB
loading...
Ini 6 Ciri Ciri Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri demokrasi parlementer ditunjukan oleh UUDS (Undang Undang Dasar sementara) 1950 saat berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ciri-ciri demokrasi parlementer ditunjukan oleh UUDS (Undang Undang Dasar sementara) 1950 saat berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam sistem pemerintahan parlementer ini, para pelaku dari lembaga eksekutif, seperti Presiden bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen.

Untuk itu lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting. Seberapa besar peran penting tersebut tergambar dalam ciri-ciri demokrasi parlementer.
Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme

Begini ciri-ciri demokrasi parlementer seperti dikutip guruppkn :

1. Jabatan Presiden hanya sebagai Kepala Negara, sedangkan untuk Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri

Presiden disini hanya diberi jabatan sebagai kepala negara, sementara untuk pemerintahan akan dikendalikan oleh perdana menteri.

Perdana menteri yang memegang jabatan kepala pemerintahan memiliki kewenangan tinggi untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan dalam sistem parlementer ini.

2. Perdana Menteri Memiliki Hak Prerogatif

Hak Prerogatif merupakan hak istimewa pejabat pemerintahan yang hanya dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan. Hak ini berfungsi untuk mengangkat dan memberhentikan para pejabat atau menteri yang memimpin.

3. Lembaga Eksekutif Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Lembaga Legislatif

Semua kegiatan pelaporan beserta dengan semua kewenangan serta kekuasaan dilaksanakan berdasarkan ijin serta keputusan melalui lembaga legislatif terlebih dulu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)