DPR Putuskan 3 Nama Calon DKPP, Ada Mantan Anggota KPU dan Bawaslu
Senin, 13 Juni 2022 - 22:11 WIB
loading...
Gedung DPR. Komisi II DPR telah memutuskan 3 nama calon Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2022-2027. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR telah memutuskan 3 nama calon Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Periode 2022-2027. Dari tiga nama tersebut, ada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tadi sore diputuskan tiga nama. Sesuai undang-undang, DPR memutuskan tiga nama. Satu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dua, Muhammad Tio Aliansyah, dan tiga, Ratna Dewi Pettalolo," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Yanuar menjelaskan, tiga nama ini dipilih dari sembilan nama yang diinventarisasi. Kemudian, nama-nama tersebut dievaluasi, dikaji, didiskusikan, dan diputuskan bersama. "Karena ini hak DPR untuk menetapkan dan mengusulkan tiga nama, presiden tidak bisa menolak,” ujarnya.
Baca juga: Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional
Menurut politikus PKB ini, tiga nama calon Anggota DKPP ini diputuskan secara musyawarah mufakat, berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, sehingga dipilih tiga orang yang dianggap terbaik dan memenuhi beberapa syarat.
"Tadi sore diputuskan tiga nama. Sesuai undang-undang, DPR memutuskan tiga nama. Satu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dua, Muhammad Tio Aliansyah, dan tiga, Ratna Dewi Pettalolo," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Yanuar menjelaskan, tiga nama ini dipilih dari sembilan nama yang diinventarisasi. Kemudian, nama-nama tersebut dievaluasi, dikaji, didiskusikan, dan diputuskan bersama. "Karena ini hak DPR untuk menetapkan dan mengusulkan tiga nama, presiden tidak bisa menolak,” ujarnya.
Baca juga: Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional
Menurut politikus PKB ini, tiga nama calon Anggota DKPP ini diputuskan secara musyawarah mufakat, berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, sehingga dipilih tiga orang yang dianggap terbaik dan memenuhi beberapa syarat.
Lihat Juga :