MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas
Senin, 13 Juni 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas di Kasus Suap Anggota DPR
Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK No. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas di Kasus Suap Anggota DPR
Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK No. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.
Lihat Juga :