Polantas Diminta Tak Cari-cari Kesalahan Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya 2022
Senin, 13 Juni 2022 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korlantas Targetkan Pelat Nomor Berwarna Putih Diterapkan Pertengahan Juni 2022
"Kebebasan yang ada bukan diartikan bebas-sebebasnya. Karena di sana ada pemakai jalan lain. Jadi di sini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing-masing Polda mungkin saja berbeda," katanya.
Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Dengan memuat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian yakni:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar)
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya
3. Balap liar
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.8
"Kebebasan yang ada bukan diartikan bebas-sebebasnya. Karena di sana ada pemakai jalan lain. Jadi di sini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing-masing Polda mungkin saja berbeda," katanya.
Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Dengan memuat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian yakni:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar)
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya
3. Balap liar
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.8
(abd)
Lihat Juga :