Ketika Tersangka Pencuri Sapi Bersimpuh di Kaki Sang Ibu

Senin, 13 Juni 2022 - 09:06 WIB
loading...
Ketika Tersangka Pencuri Sapi Bersimpuh di Kaki Sang Ibu
Samsul Bahri alias Baba bin Surot, pemuda asal Situbondo, Jawa Timur, bersimpuh menitikkan air mata di kaki Miswana, ibunya. Foto/puspen kejagung
A A A
JAKARTA - Samsul Bahri alias Baba bin Surot, pemuda asal Situbondo, Jawa Timur, bersimpuh menitikkan air mata di kaki Miswana, ibunya. Berkat ibunya itu, Samsul akhirnya terlepas dari jerat hukum atas tindak pidana pencurian sapi. Kasusnya dinyatakan selesai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

"Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip, Senin (13/6/2022).



Kasus ini berawal saat Miswana mempercayakan satu ekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos kepada Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.

Namun tepatnya pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 19:00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang dan diduga telah dicuri oleh anak kandung korban tidak lain, Samsul Bahri.

Tindakan pencurian yang dilakukan Samsul, tanpa seizin ibunya maupun Erwami selaku pihak yang dipercayakan merawat sapi tersebut. Sapi diambil dan dinaikkan ke atas mobil pikap dan menuju Bantal. "Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000," sebut Ketut.

Akibat kejadian ini, Kamis 7 April 2022. Miswana melaporkan aksi pencurian ke Polsek Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum anak kandungnya sendiri. Alhasil, Samsul berhasil diamankan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.



Setelah rampung, berkas pun akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Akan tetapi usai memperhatikan duduk perkara kejadian ibu bahwa tersangka yang merupakan anak kandung dari korban.

Pihak kejaksaan pun mengupayakan kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif. Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan Suryani.

"Selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan," ujar Ketut.

Proses keadilan restoratif pun dilakukan dengan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.

"Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak," terangnya.

Dari situlah, Miswana meminta agar perkara anaknya dihentikan untuk selanjutnya Samsul berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.



"Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," katanya.

"Kini tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 09 Juni 2022," tambahnya.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yakni, korban yang tidak lain adalah orang tua dari Tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.

Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)