Waketum Garuda Kritisi Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Wakil Rakyat
Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Partai Garuda: Yang Kritik Penunjukan Luhut Pandjaitan Tak Punya Prestasi
"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu, dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," ungkapnya.
Kecuali, lanjut dia, ada anggota DPD yang ternyata juga anggota partai politik. Dia melanjutkan, ketika anggota DPD itu dipecat dari keanggotaan partai politik, lalu dengan alasan sudah dipecat dari partai politik, lantas diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada aturannya.
"Atau orang yang dipecat menggugat ke Mahkamah partai dan lanjut ke pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum," kata Teddy.
Maka itu, Teddy mengkritik pernyataan Fahri Hamzah tersebut. "Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," pungkasnya.
"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu, dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," ungkapnya.
Kecuali, lanjut dia, ada anggota DPD yang ternyata juga anggota partai politik. Dia melanjutkan, ketika anggota DPD itu dipecat dari keanggotaan partai politik, lalu dengan alasan sudah dipecat dari partai politik, lantas diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada aturannya.
"Atau orang yang dipecat menggugat ke Mahkamah partai dan lanjut ke pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum," kata Teddy.
Maka itu, Teddy mengkritik pernyataan Fahri Hamzah tersebut. "Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :