Partai Garuda: Yang Kritik Penunjukan Luhut Pandjaitan Tak Punya Prestasi

Senin, 30 Mei 2022 - 19:27 WIB
loading...
Partai Garuda: Yang...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurusi berbagai persoalan termasuk masalah terkait minyak goreng merupakan hak prerogatif presiden. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Partai Garuda menilai penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurusi berbagai persoalan termasuk masalah terkait minyak goreng merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga, keputusan Presiden Jokowi itu dinilai tidak melanggar aturan apa pun.

"Kenapa ada yang mempermasalahkan ketika Presiden Jokowi menugaskan Luhut dalam beberapa tugas? Apakah hal itu melanggar aturan? Ternyata tidak melanggar aturan. Kalau tidak, lalu kenapa dipermasalahkan?" kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

Apalagi, kata Teddy, yang dipermasalahkan adalah hak prerogatif Presiden. Maka itu, dia menilai aneh mempermasalahkan penunjukan Luhut tersebut.





"Jika ditanya, kalau begitu siapa yang pantas menjalankan tugas tersebut selain luhut? Saya yakin tidak ada yang bisa memberikan nama. Kalau ada yang memberikan nama, maka nama itu akan dianggap tidak pantas oleh orang lain. Karena setiap orang punya pandangan berbeda," ungkap Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini.

Artinya, lanjut dia, tidak ada ukuran pantas dan tidak pantas. Menurut dia, yang harus dikritisi itu hasil kerjanya, bukan siapa yang bekerja.

"Ini menjadi subjektif tidak lagi objektif. Mengkritisi hasil kerja, itu wajar, tapi mengkritisi kewenangan orang lain yang tidak melanggar aturan, itu kurang ajar," imbuhnya.

Dia pun menilai pihak yang mempermasalahkan penunjukan Luhut itu tidak memiliki prestasi. "Mereka orang-orang yang gagal dalam menjalankan tugasnya. Karena pekerjaan mereka adalah mengkritisi kewenangan orang lain," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)