Waketum Garuda Kritisi Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Wakil Rakyat

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:52 WIB
loading...
Waketum Garuda Kritisi...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengkritisi pernyataan Fahri Hamzah soal partai politik tidak bisa memecat seorang kader yang menjadi wakil rakyat. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah soal partai politik (parpol) tidak bisa memecat seorang kader yang menjadi wakil rakyat menuai kritik. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pernyataan Fahri Hamzah itu ngawur.

"Sebagai pimpinan partai politik, saya wajib meluruskan pernyataan Fahri Hamzah, ketika beliau menanggapi pemecatan salah satu kader partai politik yang kebetulan juga anggota DPRD," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (11/6/2022).

Pertama, kata Teddy, Fahri mengatakan bahwa pemecatan itu keliru karena anggota DPR/DPRD tidak bisa dipecat oleh partai politik. Kedua, lanjut Teddy, Fahri mengatakan keanggotaan partai politik tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik.

Baca juga: Soal Konvoi Khilafah, Partai Garuda Minta Aparat Bertindak Tegas

"Saya luruskan ya, pertama, partai Politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," tutur Teddy.

Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini menjelaskan, untuk menjadi anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali, kata Teddy, kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik.

Teddy mengatakan penjelasannya itu memiliki dasar, yaitu berdasarkan amanat UUD 1945, UU Pemilu, dan UU Partai Politik, bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Baca: Partai Garuda: Yang Kritik Penunjukan Luhut Pandjaitan Tak Punya Prestasi

"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu, dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," ungkapnya.

Kecuali, lanjut dia, ada anggota DPD yang ternyata juga anggota partai politik. Dia melanjutkan, ketika anggota DPD itu dipecat dari keanggotaan partai politik, lalu dengan alasan sudah dipecat dari partai politik, lantas diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada aturannya.

"Atau orang yang dipecat menggugat ke Mahkamah partai dan lanjut ke pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum," kata Teddy.

Maka itu, Teddy mengkritik pernyataan Fahri Hamzah tersebut. "Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Ingin Berat Badan Turun?...
Ingin Berat Badan Turun? Ade Rai Sarankan Aktivitas Sederhana Ini Sebelum Sarapan
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Berita Terkini
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Infografis
Head to Head Irak vs...
Head to Head Irak vs Indonesia, Skuad Garuda Dihantui Rekor Buruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved