Waketum Garuda Kritisi Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Wakil Rakyat
Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:52 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengkritisi pernyataan Fahri Hamzah soal partai politik tidak bisa memecat seorang kader yang menjadi wakil rakyat. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah soal partai politik (parpol) tidak bisa memecat seorang kader yang menjadi wakil rakyat menuai kritik. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pernyataan Fahri Hamzah itu ngawur.
"Sebagai pimpinan partai politik, saya wajib meluruskan pernyataan Fahri Hamzah, ketika beliau menanggapi pemecatan salah satu kader partai politik yang kebetulan juga anggota DPRD," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (11/6/2022).
Pertama, kata Teddy, Fahri mengatakan bahwa pemecatan itu keliru karena anggota DPR/DPRD tidak bisa dipecat oleh partai politik. Kedua, lanjut Teddy, Fahri mengatakan keanggotaan partai politik tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik.
Baca juga: Soal Konvoi Khilafah, Partai Garuda Minta Aparat Bertindak Tegas
"Saya luruskan ya, pertama, partai Politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," tutur Teddy.
Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini menjelaskan, untuk menjadi anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali, kata Teddy, kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik.
Teddy mengatakan penjelasannya itu memiliki dasar, yaitu berdasarkan amanat UUD 1945, UU Pemilu, dan UU Partai Politik, bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
"Sebagai pimpinan partai politik, saya wajib meluruskan pernyataan Fahri Hamzah, ketika beliau menanggapi pemecatan salah satu kader partai politik yang kebetulan juga anggota DPRD," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (11/6/2022).
Pertama, kata Teddy, Fahri mengatakan bahwa pemecatan itu keliru karena anggota DPR/DPRD tidak bisa dipecat oleh partai politik. Kedua, lanjut Teddy, Fahri mengatakan keanggotaan partai politik tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik.
Baca juga: Soal Konvoi Khilafah, Partai Garuda Minta Aparat Bertindak Tegas
"Saya luruskan ya, pertama, partai Politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," tutur Teddy.
Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini menjelaskan, untuk menjadi anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali, kata Teddy, kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik.
Teddy mengatakan penjelasannya itu memiliki dasar, yaitu berdasarkan amanat UUD 1945, UU Pemilu, dan UU Partai Politik, bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Lihat Juga :