Waketum Garuda Kritisi Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Wakil Rakyat

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:52 WIB
loading...
Waketum Garuda Kritisi Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Wakil Rakyat
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengkritisi pernyataan Fahri Hamzah soal partai politik tidak bisa memecat seorang kader yang menjadi wakil rakyat. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah soal partai politik (parpol) tidak bisa memecat seorang kader yang menjadi wakil rakyat menuai kritik. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pernyataan Fahri Hamzah itu ngawur.

"Sebagai pimpinan partai politik, saya wajib meluruskan pernyataan Fahri Hamzah, ketika beliau menanggapi pemecatan salah satu kader partai politik yang kebetulan juga anggota DPRD," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (11/6/2022).

Pertama, kata Teddy, Fahri mengatakan bahwa pemecatan itu keliru karena anggota DPR/DPRD tidak bisa dipecat oleh partai politik. Kedua, lanjut Teddy, Fahri mengatakan keanggotaan partai politik tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik.



"Saya luruskan ya, pertama, partai Politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," tutur Teddy.

Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini menjelaskan, untuk menjadi anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali, kata Teddy, kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik.

Teddy mengatakan penjelasannya itu memiliki dasar, yaitu berdasarkan amanat UUD 1945, UU Pemilu, dan UU Partai Politik, bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.



"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu, dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," ungkapnya.

Kecuali, lanjut dia, ada anggota DPD yang ternyata juga anggota partai politik. Dia melanjutkan, ketika anggota DPD itu dipecat dari keanggotaan partai politik, lalu dengan alasan sudah dipecat dari partai politik, lantas diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada aturannya.

"Atau orang yang dipecat menggugat ke Mahkamah partai dan lanjut ke pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum," kata Teddy.

Maka itu, Teddy mengkritik pernyataan Fahri Hamzah tersebut. "Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)