Tim Penggerak PKK Lawan Kekerasan Seksual pada Anak

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:40 WIB
loading...
Tim Penggerak PKK Lawan Kekerasan Seksual pada Anak
Obrolan Santai Kader Inspiratif PKK (ObraS KaIN PKK), Kamis (9/6/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual pada anak dinilai seperti fenomena gunung es. Jumlah kasus yang dilaporkan jauh di bawah angka sebenarnya. Hal ini disebabkan masih banyak orang tua yang menutupi-nutupi dan minimnya pemahaman terkait penanganan hukum kasus kekerasan seksual pada anak.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), jumlah kekerasan seksual anak pada 2019 sebanyak 6.454 kasus dan meningkat menjadi 6.980 di 2020. Selanjutnya pada 2021, jumlahnya melonjak menjadi 8.730 kasus.

Sekretaris Umum TP PKK Nani Suhajar Diantoro menyampaikan, pihaknya sebagai mitra pemerintah mengambil sikap untuk mau dan mampu mencegah serta melawan kekerasan seksual pada anak. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara dengan menyemaikan nilai-nilai moral, etika, dan spiritual.



"Banyak faktor yang bisa menjadi penyebab kekerasan seksual pada anak. Dari sejumlah fakta yang bisa kita petik dari berbagai kasus kekerasan seksual pada anak, antara lain disebabkan oleh perilaku seksual yang menyimpang dari pelakunya. Kemudian ada juga faktor lingkungan atau pergaulan, sampai dengan faktor maraknya kemajuan teknologi informasi atau media sosial yang banyak menyuguhkan hal-hal berbau pornografi dan sebagainya," kata Nani mewakili Ketua Umum Tim Penggerak PKK Tri Tito Karnavian saat membuka Obrolan Santai Kader Inspiratif PKK (ObraS KaIN PKK), dikutip, Jumat (10/6/2022).

Tim Penggerak PKK Pusat menyuguhkan tema 'Cegah dan Lawan Kekerasan Seksual pada Anak' dalam ObraS KaIN PKK edisi ke-5 Tahun 2022 tersebut. Tema tersebut dikupas secara inspiratif dan bermanfaat oleh narasumber.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah menjalin silahturahmi sekaligus sarana diskusi dan bertukar pikiran antara para kader PKK dalam meningkatkan pengetahuan. Utamanya dalam melindungi anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang dan tindak kekerasan seksual.

Baca juga: Viral Pegawai Pajak di Bekasi Dibogem Atasan, DJP: Kami Tidak Menoleransi Kekerasan

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah dan Pengajar Sepolwan RI Melda Yanny yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, anak tidak hanya bisa menjadi korban, tetapi juga dapat menjadi pelaku perundungan dan kejahatan seksual di media sosial/internet. Menurutnya, ada empat ancaman internet bagi anak, yakni risiko dari sisi komersil, konten, kontak, dan cyberbullying.

Di akhir paparannya, Melda berharap adanya komitmen yang kuat dari semua stakeholder sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya masing-masing, utamanya dalam mendukung program pencegahan pelecehan dan eksploitasi seksual pada anak di dunia maya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)