Kapolri Resmi Kukuhkan Penguatan Struktur Korbrimob

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:39 WIB
loading...
Kapolri Resmi Kukuhkan...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengukuhkan penguatan struktur organisasi Korps Brimob Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengukuhkan penguatan struktur organisasi Korps Brimob Polri . Dengan pengukuhan ini, Korps Brimob akan dipimpin Jenderal Bintang Tiga atau Komjen Pol.

"Dengan rahmat Tuhan YME, pada hari ini penguatan struktur oragniasasi Korps Brigade Mobil Polri saya nyatakan diresmikan," kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jumat (10/5/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, dengan begitu, kesatuan ini nantinya akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga atau Komjen. "Korbrimob pada hari ini diresmikan dan dikukuhkan oleh bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," ujar Dedi.



Dedi menyebutkan nantinya Dankorbrimob akan didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Menurut dia Presiden juga sudah merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktutal lain di organisasi tersebut. "Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," ujar Dedi.



Dedi menambahkan, penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI. Selain itu, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting. "Oleh karenanya Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," ucap Dedi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)