Korps Brimob Polri Resmi Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Jum'at, 10 Juni 2022 - 10:45 WIB
loading...
Korps Brimob Polri Resmi...
Presiden Jokowi telah meneken surat keputusan peningkatan struktur Korps Brimob Polri. Kesatuan ini nantinya akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga atau Komjen. FOTO/DOK.KORBRIMOB POLRI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan peningkatan struktur Korps Brigade Mobil ( Brimob ) Polri. Kesatuan di Kepolisian Republik Indonesia ini nantinya akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga atau Komjen.

"Korbrimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mako Brimob, Jumat (10/6/2022).

Dedi menyebutkan bahwa nantinya Dankorbrimob akan didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Menurut dia, Presiden Jokowi juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktural lain di organisasi tersebut.



"Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," ujarnya.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI. Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.

"Oleh karenanya Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," ucap Dedi.

Baca juga: Komandan Brimob Ini Bertaruh Nyawa demi Selamatkan Presiden Soekarno

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundangkan pada 7 April 2022.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)