Koalisi PKB-PKS Kurang 7 Kursi, Parpol Ini Potensial Bergabung

Jum'at, 10 Juni 2022 - 14:26 WIB
loading...
Koalisi PKB-PKS Kurang...
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersepakat koalisi. Sementara diketahui, jumlah kursi PKB 58 (9,69%) dan PKS 50 (8,21%). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersepakat membentuk koalisi. Sementara diketahui, jumlah kursi PKB 58 (9,69%) dan PKS 50 (8,21%).

Baca juga: Koalisi Semut PKB-PKS Lirik Anies hingga Jenderal Andika Jadi Cawapres

Karena itu, koalisi ini masih membutuhkan 7 kursi DPR atau 7,1% suara nasional untuk bisa mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Baca juga: PKS-PKB Bentuk Poros Ketiga, Terbuka untuk Semua Capres

"Ya ini sebetulnya sangat baik dan bagus kalau menjadi poros ketiga, karena bisa memunculkan satu capres lagi bila ada tambahan parpol," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio, Jumat (10/6/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Hensat ini, parpol yang bergabung bisa berasal dari parpol nonparlemen atau parpol yang sudah ada di parlemen. Yang kata Hensat, koalisi seperti ini perlu dihargai karena bisa menambah capres.

"Supaya nantinya itu kita bisa memiliki banyak pasangan yang tidak membuat kita mudah terpecah dan terpolarisasi," ujarnya.

Soal parpol apa saja yang berpotensi bergabung, pendiri lembaga riset KedaiKOPI ini melihat ada beberapa parpol potensial. Untuk parpol parlemen ada Partai Nasdem, Partai Demokrat bahkan PDIP. Sementara parpol nonparlemen ada Partai Perindo, PBB, dan PSI.

"Parpol yang berada di parlemen, masih ada Nasdem, Demokrat, PDIP juga, kan bisa saling join atau parpol nonparlemen yang elektabilitasnya tinggi seperti Partai Perindo, PBB, PSI. PSI agak susah sih, bahwa Perindo dan PBB mungkinlah," papar Hensat.

"Ya, tapi bila total semua nonparlemen digabung, totalnya bisa 7% kalau enggak salah," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved