Anggotanya Diduga Lakukan Penganiyaaan, Danpaspampres: Kami Kedepankan Prosedur Hukum
Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:05 WIB
loading...
Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku terhadap kasus dugaan penganiayaan anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti. Foto/Tangkapan layar YouTube
A
A
A
JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini merespons kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti.
Diketahui, Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Petugas Keamanan, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait
"Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Rizal Fathony," ujar Budi kepada MNC Portal, Jumat (10/6/2022).
Eks Dansat-81 Antiteror Kopassus itu menjelaskan bahwa saat ini Serda Rizal telah dilimpahkan. Dari yang tadinya diurus oleh Paspampres sendiri menjadi ranah Pomdam Jaya.
"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Militer Mapomdam Jaya. Kendati demikian, Mayjen Budi tak menjelaskan detail sejak kapan bintara tersebut menjalani penahanan.
"Sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya. Sekarang sudah perpanjangan pertama ya," katanya.
Diketahui, Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Petugas Keamanan, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait
"Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Rizal Fathony," ujar Budi kepada MNC Portal, Jumat (10/6/2022).
Eks Dansat-81 Antiteror Kopassus itu menjelaskan bahwa saat ini Serda Rizal telah dilimpahkan. Dari yang tadinya diurus oleh Paspampres sendiri menjadi ranah Pomdam Jaya.
"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Militer Mapomdam Jaya. Kendati demikian, Mayjen Budi tak menjelaskan detail sejak kapan bintara tersebut menjalani penahanan.
"Sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya. Sekarang sudah perpanjangan pertama ya," katanya.
Lihat Juga :