Anggotanya Diduga Lakukan Penganiyaaan, Danpaspampres: Kami Kedepankan Prosedur Hukum

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:05 WIB
loading...
Anggotanya Diduga Lakukan...
Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku terhadap kasus dugaan penganiayaan anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti. Foto/Tangkapan layar YouTube
A A A
JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini merespons kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti.

Diketahui, Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Petugas Keamanan, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait

"Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Rizal Fathony," ujar Budi kepada MNC Portal, Jumat (10/6/2022).

Eks Dansat-81 Antiteror Kopassus itu menjelaskan bahwa saat ini Serda Rizal telah dilimpahkan. Dari yang tadinya diurus oleh Paspampres sendiri menjadi ranah Pomdam Jaya.

"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Militer Mapomdam Jaya. Kendati demikian, Mayjen Budi tak menjelaskan detail sejak kapan bintara tersebut menjalani penahanan.

"Sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya. Sekarang sudah perpanjangan pertama ya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Profil Brigjen Muhammad...
Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Diangkat Jadi Kapuspen TNI
Panglima TNI Berangkatkan...
Panglima TNI Berangkatkan Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2026 ke Lebanon Selatan
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab 4 Perwira Tinggi, Kapusdalops hingga Kapuspen TNI
Makan Malam Trump Disusupi...
Makan Malam Trump Disusupi Pria Penembak, Paspamres AS Banyak Celah?
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved