Fahri Hamzah Sebut KIB Salah Konsep, Ibarat Perkumpulan Pos Ronda
Rabu, 08 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
Fahri Hamzah mengibaratkan KIB tak ubahnya hanya berfungsi sebagai pos ronda untuk kumpul-kumpul. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi soal pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) oleh Partai Golkar, PAN dan PPP. Karena dalam sistem presidensial, tidak dikenal adanya pembentukan koalisi.
"Problemnya gini, di Indonesia ini tidak ada aturan mengenai koalisi, karena kita sistemnya presidensialisme. Dalam sistem itu tidak ada koalisi, itu yang perlu disadari dulu, ini bukan parlementer. Kalau parlementer ada koalisi, pembentukan koalisi itu identik dengan pembentukan the ruling majority dalam parlementer," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Fahri Hamzah Ajak Masyarakat Percaya KPK
Fahri menjelaskan, dalam sistem presidensial tidak ada koalisi. Dalam sistem ini rakyat memilih presiden atau dengan kata lain presiden berkoalisi dengan rakyat. Sementara DPR dipilih oleh rakyat sebagai pengawas dan oposisi terhadap eksekutif, dan tidak ada koalisi.
Bahkan, Fahri menjelaskan, sebenarnya parpol itu tidak boleh berkoalisi di dalam sistem presidensial, sebab itu artinya persekongkolan. Karena rakyat memilih anggota DPR itu harus menjadi oposisi, tidak boleh anggota DPR mendukung pemerintah, karena bunyi konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) demikian.
"Problemnya gini, di Indonesia ini tidak ada aturan mengenai koalisi, karena kita sistemnya presidensialisme. Dalam sistem itu tidak ada koalisi, itu yang perlu disadari dulu, ini bukan parlementer. Kalau parlementer ada koalisi, pembentukan koalisi itu identik dengan pembentukan the ruling majority dalam parlementer," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Fahri Hamzah Ajak Masyarakat Percaya KPK
Fahri menjelaskan, dalam sistem presidensial tidak ada koalisi. Dalam sistem ini rakyat memilih presiden atau dengan kata lain presiden berkoalisi dengan rakyat. Sementara DPR dipilih oleh rakyat sebagai pengawas dan oposisi terhadap eksekutif, dan tidak ada koalisi.
Bahkan, Fahri menjelaskan, sebenarnya parpol itu tidak boleh berkoalisi di dalam sistem presidensial, sebab itu artinya persekongkolan. Karena rakyat memilih anggota DPR itu harus menjadi oposisi, tidak boleh anggota DPR mendukung pemerintah, karena bunyi konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) demikian.
Lihat Juga :