Hari Ini Tugas BPKH Berakhir, Komnas Haji: Siapa Tanggung Jawab soal Tambahan Biaya Haji?
Senin, 06 Juni 2022 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Akibat dari telah berakhirnya masa jabatan pimpinan BPKH periode 2017-2022 dan belum ditetapkannya pimpinan BPKH periode 2022-2027, lanjut Mustolih, ada konsekuensi logis BPKH berpotensi vakum dan tanpa nakhoda. Pun secara hukum bisa jadi ada konsekuensi produk-produk kebijakan yang dibuat pada tanggal 6 Juni 2022 dan setelahnya tidak punya kekuatan.
”Dalam keadaan vakum nantinya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, siapa yang akan bertanggungjawab mengambil keputusan dan menjalankan tugas BPKH yang meliputi meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji?” kata dia.
Terlebih, kata Mustolih, baru-baru ini Kementerian Agama dan DPR sepakat meminta tambahan biaya Rp1,5 trilun yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan kauangan haji dan dana efesiensi dari rekening BPKH, bukan dari APBN.
”Siapa yang akan memberikan otorisasi dan bertanggungjawab atas pengeluaran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang tengah berjalan saat ini dan baru akan berakhir bulan Agustus mendatang?” ujar Mustolih.
”Dalam keadaan vakum nantinya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, siapa yang akan bertanggungjawab mengambil keputusan dan menjalankan tugas BPKH yang meliputi meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji?” kata dia.
Terlebih, kata Mustolih, baru-baru ini Kementerian Agama dan DPR sepakat meminta tambahan biaya Rp1,5 trilun yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan kauangan haji dan dana efesiensi dari rekening BPKH, bukan dari APBN.
”Siapa yang akan memberikan otorisasi dan bertanggungjawab atas pengeluaran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang tengah berjalan saat ini dan baru akan berakhir bulan Agustus mendatang?” ujar Mustolih.
(muh)
Lihat Juga :