Jokowi Teken PP Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI dengan WNA

Senin, 06 Juni 2022 - 00:21 WIB
loading...
Jokowi Teken PP Pendaftaran...
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang pendaftaran kewarganegaraan anak dari perkawinan WNI dengan WNA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan ini salah satunya pengatur pendaftaran kewarganegaraan anak dari perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

PP ini adalah perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Mei 2022. Peraturan ini diterbitkan mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang.

“Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia,” dikutip dari penjelasan PP Nomor 21 Tahun 2022, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

“Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1,” dalam penjelasan PP.

Kewarganegaraan merupakan bentuk status hukum yang wajib dimiliki oleh setiap manusia Indonesia. Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa.

Baca juga: Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia

“Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang,” bunyi aturan dalam PP tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
321 WNA Kelola 75 Situs...
321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Imigrasi Perketat Pengawasan...
Imigrasi Perketat Pengawasan Aktivitas Warga Asing di Bali
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Rekomendasi
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved