Kapolri Didesak Tegur Kapolda Jabar soal Perintah Tembak Geng Motor
Minggu, 05 Juni 2022 - 12:07 WIB
loading...
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jabar Irjen Suntana. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Ini berkaitan dengan perintah Suntana yang menginstruksikan jajarannya hingga tiingkat Polsek untuk menindak tegas geng motor dan begal, termasuk dengan melakukan tembak di tempat.
"Kontras mendesak Kapolri untuk menegur kinerja Kapolda Jawa Barat, melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengerahan kekuatan aparat di lapangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Menurutnya, Kapolri juga harus menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Pengawas Eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan operasi cipta kondisi tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Tegas! Kapolda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat untuk Basmi Begal dan Geng Motor
Dia menerangkan, Kontras mengecam pernyataan Kapolda Jawa Barat yang menginstruksikan jajarannya hingga tingkatan Polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal, termasuk dengan cara tembak di tempat. Pasalnya, hal itu dinilai tindakan reaktif dan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan selanjutnya.
"Kontras mendesak Kapolri untuk menegur kinerja Kapolda Jawa Barat, melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengerahan kekuatan aparat di lapangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Menurutnya, Kapolri juga harus menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Pengawas Eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan operasi cipta kondisi tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Tegas! Kapolda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat untuk Basmi Begal dan Geng Motor
Dia menerangkan, Kontras mengecam pernyataan Kapolda Jawa Barat yang menginstruksikan jajarannya hingga tingkatan Polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal, termasuk dengan cara tembak di tempat. Pasalnya, hal itu dinilai tindakan reaktif dan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan selanjutnya.
Lihat Juga :