Marak PHK di Perusahaan Rintisan, DPR Minta Pekerja Dilindungi

Minggu, 05 Juni 2022 - 10:39 WIB
loading...
Marak PHK di Perusahaan Rintisan, DPR Minta Pekerja Dilindungi
Politikus PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah perusahaan rintisan atau startup di Indonesia mengumumkan PHK ratusan karyawan mereka dengan beragam alasan. Maraknya PHK di perusahaan rintisan ini harus menjadi perhatian serius, terutama soal aspek perlindungan terhadap pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan fenomena PHK karyawan perusahaan rintisan harus jadi alarm bahwa ekosistem perusahaan rintisan di Indonesia belum kuat. Diketahui ada beberapa startup yang gulung tikar, beralih lini usaha, menutup sebagian layanan yang berakibat terjadinya PHK hingga ratusan pekerja.

PHK ratusan karyawan perusahaan rintisan ini semakin menambah deretan angka PHK selama pandemi. Berdasar data Kemenaker, per Agustus 2021 jumlah korban PHK sudah mencapai 538 ribu pekerja.

Sementara per 1 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

"Jika ekosistem startup di Tanah Air tidak kuat secara bisnis, korbannya tetap para pekerja. Rata-rata pekerja startup juga first jober yang secara status mungkin belum karyawan tetap sehingga perlindungan jika terjadi PHK sewaktu-waktu sangat rentan sekali," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).



Kurniasih pun mengingatkan agar pekerja perusahaan rintisan yang di-PHK mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja di awal.

"Kontrak kerja adalah hukum tertinggi yg mengikat para pihak. Oleh karena itu, dalam pembuatan kontrak kerja perlindungan yang diberikan terhadap pekerja harus lebih baik dari regulasi yang ada. Jika justru lebih buruk maka dikembalikan ke regulasi yang berlaku. Perjanjian kontrak kerja ini harus ditegakkan saat terjadi PHK termasuk di perusahaan rintisan," sebut Kurniasih.

Ia menyoroti fenomena perusahaan rintisan yang sangat cepat berkembang dengan merekrut banyak pekerja sekaligus cepat turun karena belum mendapatkan keuntungan. Jika perusahaan rintisan sudah harus tutup sebelum lima tahun, maka harapan pekerja untuk menjadi karyawan tetap akan hilang.

"Artinya kalau model bisnisnya hanya mengandalkan funding tanpa kapan tahu harus bisa menghasilkan keuntungan agar bisa survive, maka fenomena PHK karyawan rintisan akan terus terjadi. Kemudian tidak ada job security bagi para pekerja karena penerapan UU Cipta Kerja," kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2787 seconds (0.1#10.140)