Lemkapi Nilai Sanksi kepada AKBP Raden Brotoseno Sudah Final

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:55 WIB
loading...
Lemkapi Nilai Sanksi...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai sanksi hukum yang dialamatkan kepada mantan penyidik KPK ÁKBP Raden Brotoseno terkait penyuapan, sudah final. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai sanksi hukum yang dialamatkan kepada mantan penyidik KPK ÁKBP Raden Brotoseno terkait penyuapan, sudah final. Masih aktifnya Brotoseno sebagai anggota Polri merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memeroses Brotoseno tidak memberikan rekomendasi PTDH pada 2020 itu jauh sebelum Jenderal Pol Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri," ujar Edi, Kamis (2/6/2022).

Menurut anggota Kompolnas 2012-2016 ini, keputusan KKEP yang diputuskan dua tahun lalu itu sudah final dan tidak bisa diubah atau dianulir. Pada putusan KKEP disebutkan Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindah kejabatan berbeda bersifat demosi. Brotoseno juga sudah menjalani hukumsn penjara 3 tahun lebih.

Baca juga: Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Edi yakin polemik yang kini terjadi di tengah masyarakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno, tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri. "Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang, apalagi melanggar hukum," tandasnya.

Baca juga: Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP

Edi mengatakan, bila saja kejadian seperti itu terjadi pada anggota Polri sekarang, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat bakal dipecat. Edi melihat menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Listyo Sigit, banyak pembenahan dan perbaikan yang sudah dilakukan dalam hal pelayanan.

Untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan, Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi, termasuk tranformasi data managemen sistem. Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Rekomendasi
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved