Kelahiran Pancasila sebagai Falsafah Negara, Dalam Membentuk Kepribadian Bangsa dan Rakyat Indonesia

Rabu, 01 Juni 2022 - 14:20 WIB
loading...
Kelahiran Pancasila sebagai Falsafah Negara, Dalam Membentuk Kepribadian Bangsa dan Rakyat Indonesia
H. Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
H. Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

HARI ini, Rabu 1 juni 2022, segenap bangsa di republik ini, kembali memperingati Hari Lahir Pancasila, falsafah negara, yang seyogianya menjadi pedoman hidup dan kehidupan berbangsa-bernegara, di tanah air Indonesia tercinta.

Sebagai falsafah negara di republik ini, Pancasila adalah garda terdepan sekaligus benteng nan kokoh yang terbukti senantiasa menyelamatkan negeri ini dari ragam permasalahan bangsa sejak zaman dulu, sekarang hingga masa yang akan datang.

Dengan kata lain, rakyat Indonesia sejatinya tidak dapat dipisahkan dari Pancasila, mengingat Pancasila sebagai falsafah hidup, merupakan pondasi utama yang membentuk kepribadian bangsa, sekaligus pedoman untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.

Berakar dari nilai-nilai agama, ketuhanan, kemanusiaan dan kentalnya budaya tanah air, Pancasila terlahir sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dimana ruh Pancasila seyogianya telah menjadi jiwa yang membentuk kepribadian setiap anak bangsa di negeri ini.

Sebagai kepribadian bangsa, Pancasilasejatinya cermin jati diribangsaIndonesia, sehingga siapapun yang terlahir dan menghirup udara di republik ini, wajib menjaga, melestarikan serta menjunjung tinggi Pancasila, khususnya nilai-nilai dari setiap butir sila, didalamnya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, jelas korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan, sangat bertentangan dengan setiap butir sila Pancasila, sehingga banyak yang mengatakan para koruptor tidak pancasilais, karena telah mengkhianati seluruh nilai-nilai dalam dasar negara kita.

Bahkan, tidak sedikit yang menyangsikan sisi religi dan kemanusiaan para koruptor, mengingat nilai-nilai ketuhanan seperti tergurat dalam butir pertama Pancasila, berani di ingkari, apalagi sisi kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti bunyi sila kedua Pancasila.

Apabila dibiarkan berlarut, dampak destruktif kejahatan korupsi, salah satunya dapat merusak nilai-nilai persatuan dalam sila ke-3, mengingat para koruptor lazimnya mementingkan diri dan kelompoknya sendiri, ketimbang kepentingan nasional bangsa dan negara.

Nada sumbang kejahatan korupsi, tentunya dapat mengganggu teduhnya harmoni symphony orchestra_ kehidupan berbangsa-bernegara yang dipimpin dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan di bumi pertiwi, sebagaimana tertera pada butir ke-4 sila Pancasila.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)