KPK Jebloskan Mantan Aspidum Kejati DKI ke Lapas Cibinong, Jawa Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto ke Klas IIA Cibinong pada Senin (22/6/2020) kemarin.
"Terpidana kemudian di lakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun di kurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Agus telah berkekuatan hukum tetap. "Melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama Terdakwa Agus Winoto (Aspidum Kejati DKI) terkait penerimaan sejumlah uang dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman untuk penanganan perkara di PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya. (Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin)
Agus diyakini terbukti menerima suap Rp200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang beperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman. Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd. Agus divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada Senin, 24 Februari 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terpidana kemudian di lakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun di kurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Agus telah berkekuatan hukum tetap. "Melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama Terdakwa Agus Winoto (Aspidum Kejati DKI) terkait penerimaan sejumlah uang dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman untuk penanganan perkara di PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya. (Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin)
Agus diyakini terbukti menerima suap Rp200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang beperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman. Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd. Agus divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada Senin, 24 Februari 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(cip)