PKS Dalam Waktu Dekat Gugat Presidential Threshold ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memastikan partainya dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.
"Benar. Dalam waktu dekat (dilayangkan ke MK)," kata Mardani saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Kendati demikian, anggota Komisi II DPR itu tak mengungkap waktu pastinya kapan gugatan itu akan dilayangkan ke MK. Namun, Mardani memberikan kepastian bahwa draf gugatan tersebut sudah hampir rampung dibahas partainya. "Sudah tahap akhir," ujarnya.
Mardani juga belum mau mengungkap target dari PKS ihwal ambang batas pencalonan presiden yang diharapkan. Partainya, kata dia, hanya ingin ambang batas tersebut tidak seperti sekarang ini, yakni 20%. "Sistem politik kita akan lebih sehat dengan PT di bawah 20%," ucapnya.
"Benar. Dalam waktu dekat (dilayangkan ke MK)," kata Mardani saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Kendati demikian, anggota Komisi II DPR itu tak mengungkap waktu pastinya kapan gugatan itu akan dilayangkan ke MK. Namun, Mardani memberikan kepastian bahwa draf gugatan tersebut sudah hampir rampung dibahas partainya. "Sudah tahap akhir," ujarnya.
Mardani juga belum mau mengungkap target dari PKS ihwal ambang batas pencalonan presiden yang diharapkan. Partainya, kata dia, hanya ingin ambang batas tersebut tidak seperti sekarang ini, yakni 20%. "Sistem politik kita akan lebih sehat dengan PT di bawah 20%," ucapnya.
(cip)