Singgung Presidential Threshold, Presiden PKS Siap Kolaborasi Judicial Review ke MK
Minggu, 29 Mei 2022 - 16:32 WIB
loading...
Presiden PKS Ahmad Syaikhu siap berkolaborasi dengan partai lain untuk judicial review Presidential Threshold 20%. FOTO/MPI/DIMAS CHOIRUL
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Ahmad Syaikhu menyinggung kendala yang dihadapi partainya dalam persiapan Pemilu 2024. Salah satunya adalah presidential threshold sebesar 20%.
"Saya kira yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini tentu di antara berbagai kendala yang dihadapi dalam melahirkan kepemimpinan nasional, adalah masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20%," kata Syaiku dalam pidatonya di Acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2022).
Menurutnya, hal tersebut merupakan kendala yang tidak hanya dirasakan PKS, tapi juga partai-partai lain untuk mencalonkan kader-kader terbaik. Untuk itu, ia menyatakan siap bilamana harus berkolaborasi dengan sejumlah partai untuk kembali melakukan judicial review.
"Sehingga kemudian bisa terus terkoreksi dan bisa turun, sehingga lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, PKS berencana mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS akan menggunakan hak konstitusi dengan menggugat ambang batas pencalonan presiden ke MK.
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
"Saya kira yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini tentu di antara berbagai kendala yang dihadapi dalam melahirkan kepemimpinan nasional, adalah masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20%," kata Syaiku dalam pidatonya di Acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2022).
Menurutnya, hal tersebut merupakan kendala yang tidak hanya dirasakan PKS, tapi juga partai-partai lain untuk mencalonkan kader-kader terbaik. Untuk itu, ia menyatakan siap bilamana harus berkolaborasi dengan sejumlah partai untuk kembali melakukan judicial review.
"Sehingga kemudian bisa terus terkoreksi dan bisa turun, sehingga lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, PKS berencana mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS akan menggunakan hak konstitusi dengan menggugat ambang batas pencalonan presiden ke MK.
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Lihat Juga :