Polri Sita Kotak Deposit Milik Indra Kenz di Bank Terkait Kasus Binomo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita kotak deposit milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disimpan di bank.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik maka pada hari Jumat, 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank," kata Ramadhan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ramadhan menjelaskan, setelah dilakukan pembongkaran, penyidik menemukan dua sertifikat atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma. "Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik maka pada hari Jumat, 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank," kata Ramadhan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ramadhan menjelaskan, setelah dilakukan pembongkaran, penyidik menemukan dua sertifikat atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma. "Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(cip)