Kasus Binomo, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:23 WIB
loading...
Kasus Binomo, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz
Kero Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kenz (IK) selama 30 hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kenz (IK) selama 30 hari.

Hal tersebut kata Ahmad Ramadhan terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.



Indra Kenz saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan masa perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujar Ramadhan, Selasa (24/5/2022).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terkait investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).

Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I, namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil.

Dari data yang terakhir disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)