Marak Perdagangan Kripto Ilegal, DPR Ingatkan Bappebti Tak Sembarangan Beri Izin

Senin, 30 Mei 2022 - 13:51 WIB
loading...
Marak Perdagangan Kripto...
Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - DPR mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto . Padahal sebelumnya ada sejumlah aset kripto ini yang bermasalah dan merugikan nasabah.

"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal," ujar Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Rudi pun menyoroti kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp551 miliar. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto ilegal.

"Saat ini diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan," jelasnya.

Legislator Partai Nasdem ini melihat Indonesia saat ini menjadi sasaran empuk mafia-mafia keuangan karena kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital ini masih minim. Sehingga, kecepatan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus trading ilegal ini patut diapresiasi.

"Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," tegasnya.

Rudi pun mengaku heran jika Bappebti ini begitu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto, sementara hingga saat ini belum ada studi mendalam soal perdagangan kripto ini.

"Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia," papar Rudi.

Bahkan, Rudi menduga bahwa koin-koin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas itu, pada praktiknya ada yang dijual di luar pasar-pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tak terdaftar.

Oleh karena itu, Rudi mengingatkan Bappebti agar tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto. Jadi, sepanjang tidak ada punya aturan ketat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, maka sebaiknya tidak dikeluar izinnya.

"Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekadar kasih izin, tapi pelaku penipuannya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih dari itu, ia juga mendesak agar Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto ilegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti.

"DPR medesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)