Percepat Sertifikasi Kawasan Pesisir, Langkah KSP Moeldoko Diapresiasi

Minggu, 29 Mei 2022 - 22:07 WIB
loading...
Percepat Sertifikasi Kawasan Pesisir, Langkah KSP Moeldoko Diapresiasi
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad bersama Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Langkah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam mempercepat sertifikasi lahan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, mendapat apresiasi. Datangnya apresiasi ini dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

Baca juga: Janji Permudah Sertifikasi Kelapa Sawit, Moeldoko Ingatkan Soal Keberlanjutan Lingkungan

Diketahui, pada Jumat 27 Mei 2022, Ansar Ahmad mendampingi KSP Moeldoko usai Rapat Koordinasi Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

"Kepri dapat perhatian khusus dari KSP terkait persoalan sertifikasi lahan di pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Ansar dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Ansar menyebutkan, sekitar 200 ribu rumah tangga nelayan tinggal di kawasan pesisir, namun legalitas lahan yang ditempati belum jelas sehingga persoalan ini mendesak dituntaskan.

"Ini (komitmen KSP) menandakan bahwa negara berpihak terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," ucap Ansar.

Seperti diketahui, Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. Ia mengatakan, banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.

"Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir," kata Moeldoko.

Sebagai informasi, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi.

Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)