BPOM Diminta Kaji Mendalam Wacana Pelabelan BPA
Jum'at, 27 Mei 2022 - 00:46 WIB
loading...
A
A
A
"Inilah perhitungan yang kemudian menjadi pertimbangan kami melakukan analisa terhadap kebijakan tersebut. Kemudian estimasi kerugian sekitar 170 juta buah GGU PC (galon guna ulang Polikarbonat) itu bisa mencapai Rp6 triliun. Ditambah dengan biaya pengganti galon non GGU sekitar Rp10 triliun. Artinya, kebijakan pelabelan BPA ini apabila diterapkan berpotensi menimbulkan beban sebanyak Rp16 triliun tadi," ungkapnya.
Koordinator Fungsi Industri Pengolahan Susu dan Minuman Lainnya Kemenperin, Riris Marito mengatakan pada prinsipnya regulasi dibuat untuk mengatur yang tujuannya memberi manfaat dan kebaikan berbagai pihak. "Begitu juga dengan kebijakan pelabelan BPA yang terkait keamanan pangan ini, BPOM juga harus memperhatikan aspek lain yang dapat memberikan kemaslahatan bersama. Karenanya, BPOM juga harus mengajak semua stakeholder lainnya untuk membahas kebijakan tersebut," ujarnya.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring menambahkan pemerintah seharusnya hadir mengatasi suatu masalah. Dia mencontohkan dalam kebijakan pelabelan BPA, BPOM seharusnya juga harus melihat sisi persaingan usahanya. Dalam hal ini, kebijakan itu harus bisa mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan di dalam pasar.
"Jadi, di dalam pasal-pasal regulasinya, yang ada singgungannya di persaingan usaha harus bersifat equal treatment, tidak ada diskriminasi yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha tertentu dan menguntungkan pelaku usaha lain," ujarnya.
Menurutnya, jika kebijakan itu tidak diskriminatif atau semua mendapatkan perlakuan yang sama, mungkin tidak akan menjadi masalah. "Salah satu pesan dari salah satu komisioner kami dalam melihat kebijakan pelabelan BPA ini adalah kesehatan masyarakat tidak bisa dipertentangkan dengan persaingan usaha. Jangan sampai kebijakan itu hanya baik buat industri tertentu, tapi merugikan yang lain," ujarnya.
Dia menambahkan suatu kebijakan yang diskriminatif berpotensi menyebabkan berkurangnya kemampuan produsen untuk bersaing. Dia menegaskan KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.
"Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana kebijakan pelabelan BPA ini berlanjut," katanya.
Koordinator Fungsi Industri Pengolahan Susu dan Minuman Lainnya Kemenperin, Riris Marito mengatakan pada prinsipnya regulasi dibuat untuk mengatur yang tujuannya memberi manfaat dan kebaikan berbagai pihak. "Begitu juga dengan kebijakan pelabelan BPA yang terkait keamanan pangan ini, BPOM juga harus memperhatikan aspek lain yang dapat memberikan kemaslahatan bersama. Karenanya, BPOM juga harus mengajak semua stakeholder lainnya untuk membahas kebijakan tersebut," ujarnya.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring menambahkan pemerintah seharusnya hadir mengatasi suatu masalah. Dia mencontohkan dalam kebijakan pelabelan BPA, BPOM seharusnya juga harus melihat sisi persaingan usahanya. Dalam hal ini, kebijakan itu harus bisa mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan di dalam pasar.
"Jadi, di dalam pasal-pasal regulasinya, yang ada singgungannya di persaingan usaha harus bersifat equal treatment, tidak ada diskriminasi yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha tertentu dan menguntungkan pelaku usaha lain," ujarnya.
Menurutnya, jika kebijakan itu tidak diskriminatif atau semua mendapatkan perlakuan yang sama, mungkin tidak akan menjadi masalah. "Salah satu pesan dari salah satu komisioner kami dalam melihat kebijakan pelabelan BPA ini adalah kesehatan masyarakat tidak bisa dipertentangkan dengan persaingan usaha. Jangan sampai kebijakan itu hanya baik buat industri tertentu, tapi merugikan yang lain," ujarnya.
Dia menambahkan suatu kebijakan yang diskriminatif berpotensi menyebabkan berkurangnya kemampuan produsen untuk bersaing. Dia menegaskan KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.
"Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana kebijakan pelabelan BPA ini berlanjut," katanya.
Lihat Juga :