Galang Dana untuk Kegiatan Terorisme Bisa Ditangkap
Rabu, 25 Mei 2022 - 22:45 WIB
loading...
Jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme, maka yang bersangkutan juga dapat ditangkap. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menyebut jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme , maka yang bersangkutan dapat ditangkap. Hal itu, menurut Islah, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 ya itu bisa ditangkap, sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," ujar Islah dalam diskusi daring yang digelar Jakarta Journalist Center (JCC) dengan tema 'Menyoal Donatur Terorisme', Jakarta, Rabu (25/5/22).
Baca juga: PPATK Temukan 5.000 Laporan Terkait Aliran Dana Kelompok Terorisme
Dalam diskusi ini turut hadir Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah dan Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni. Meskipun, lanjut Islah, orang tersebut tidak mengetahui uang tersebut akan dijadikan dana untuk melakukan aksi terorisme.
"Berdasarkan UU nomor 9 tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," jelasnya.
Bahkan, kata Islah, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 akhir-akhir ini.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT dan ISIS, Pengamat Intelijen Soroti Pendanaan Teroris
"Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 ya itu bisa ditangkap, sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," ujar Islah dalam diskusi daring yang digelar Jakarta Journalist Center (JCC) dengan tema 'Menyoal Donatur Terorisme', Jakarta, Rabu (25/5/22).
Baca juga: PPATK Temukan 5.000 Laporan Terkait Aliran Dana Kelompok Terorisme
Dalam diskusi ini turut hadir Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah dan Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni. Meskipun, lanjut Islah, orang tersebut tidak mengetahui uang tersebut akan dijadikan dana untuk melakukan aksi terorisme.
"Berdasarkan UU nomor 9 tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," jelasnya.
Bahkan, kata Islah, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 akhir-akhir ini.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT dan ISIS, Pengamat Intelijen Soroti Pendanaan Teroris
Lihat Juga :