Kasus Binomo, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terkait investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I, namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil. Baca juga: Lagi, Super Car Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri
Dari data yang terakhir disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I, namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil. Baca juga: Lagi, Super Car Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri
Dari data yang terakhir disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban.
(kri)
Lihat Juga :