PKS-Gerindra Minta Menkumham Pindahkan Habib Bahar dari Nusakambangan

Senin, 22 Juni 2020 - 19:12 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, menurut Yasonna, pihaknya akan mempertimbangkan terkait pemindahan lokasi penahanan Bahar itu di hari mendatang.

"Memang kita harus akui itu preventif action yang ke sana. Saya pikir seperti yang dikatakan, nanti akan kita dan kalau beliau apa, apa artinya sudah lihat ini sesuatu yang buat beliau nyaman barangkali akan berbeda," ujarnya.

Diketahui, Bahar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg pada 16 Mei 2020. Ia bebas melalui program asimilasi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Setelah bebas, Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangan Bahar disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya. Beberapa hari kemudian, Bahar kembali dijebloskan ke penjara.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3388 seconds (0.1#10.140)