Komisi VI DPR Kritisi Penunjukan Luhut Urusi Minyak Goreng

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:30 WIB
loading...
Komisi VI DPR Kritisi Penunjukan Luhut Urusi Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus menganggap penunjukkan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengurusi sengkarut minyak goreng tidak tepat. FOTO/DOK.DPR RI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus menganggap penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengurusi sengkarut minyak goreng tidak tepat. Sebab, saat ini beban kerja Luhut telah menumpuk.

"Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian sekaligus? Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet," kata Deddy, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, penunjukkan Luhut berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan. Sebab, Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng. "Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah," kata Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.



Deddy menjelaskan, persoalan minyak goreng adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada. Bagaimana membangun sistem penguasaan, distribusi, dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk, sampai ke masyarakat.

Menurutnya, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas. Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.

"Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu," katanya.

Baca juga: Jokowi Kembali Tugasi Luhut, Kali Ini Urusi Minyak Goreng di Jawa dan Bali

Sementara itu, Juru Bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi menjelaskan, penunjukkan Luhut untuk mengatasi persoalan minyak goreng sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Presiden Jokowi usai mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pasca larangan ekspor ini dan akan terus melakukan paralel meeting terkait hal ini. Pemerintah akan menggunakan aplikasi digital untuk dalam melaksanakan kebijakan ini," kata Jodi Mahardi.

Dengan penunjukkan Luhut, Jodi Mahardi yakin persoalan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan minyak goreng curah di masyarakat dapat diatasi. "Targetnya adalah minyak goreng curah dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah terdistribusi secara merata dan sebanyak mungkin," kata Jodi Mahardi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)