Demokratisasi Informasi Harus Berbasis Etika, Moral, dan Pancasila
Selasa, 24 Mei 2022 - 12:55 WIB
loading...
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022. Foto/kpi.go.id
A
A
A
YOGYAKARTA - Perkembangan teknologi digital dan jaringan internet berimplikasi menghadirkan demokratisasi informasi di Indonesia. Di sisi lain, demokratisasi informasi juga membawa ekses negatif dengan bertebarannya hoaks dan ujaran kebencian yang mengarah pada segregasi sosial.
Hal ini dibuktikan dengan berlimpahnya konten hedonistik, fleksing, bahkan juga penipuan. Dengan kebebaran berekspresi yang semakin luas, beberapa konten internet memiliki kecenderungan mengabaikan norma dan kearifan lokal serta nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 dengan tema “Mewujudkan Media Komunikasi dan Penyiaran yang Berbasis Etika, Moral dan Kemanusiaan menuju Peradaban Baru”, di Yogyakarta,Selasa (24/5/2022).
Hardly mengatakan, digitalisasi dan internet telah menghadirkan strategi yang disebut konvergensi media. Secara teknis, konten siaran televisi disiarkan dengan menggunakan internet, dan sebaliknya beberapa konten internet juga akan masuk dan disiarkan oleh televisi. Berkaitan dengan hal itu, KPI tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Yakni untuk menjaga media penyiaran agar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, menampilkan hiburan yang sehat dan berfungsi sebagai instrumen merawat kebudayaan bangsa,” ujar Hardly, dikutip dari laman resmi KPI.
Baca juga: KPI Gelar Deklarasi Forum Penyiaran 2022 di Bali
Perubahan ekosistem penyiaran yang diawali dengan peralihan sistem modulasi siaran dari analog ke digital, menurut Hardly, juga perlu disikapi dengan kebijakan dan regulasi yang tepat. Dalam sistem penyiaran digital yang tenggat waktunya pada 2 November 2022, akan menghadirkan semakin banyak stasiun televisi baru. Hal ini pun memberi pilihan semakin banyak bagi masyakat Indonesia dalam mengonsumsi konten siaran.
Sedangkan di sisi lain, hal ini juga menjadikan persaingan produksi konten siaran yang semakin kompetitif antarstasiun televisi. Tentunya persaingan ini diharapkan dapat mewujudkan diversity of content yang akan mengarah pada peningkatan quality of content. Di sisi lain, lembaga penyiaran dapat menjadi media penjernih informasi, sekaligus trendsetter konten hiburan positif bagi para pembuat konten (content creator) yang menggunakan media internet.
Hal ini dibuktikan dengan berlimpahnya konten hedonistik, fleksing, bahkan juga penipuan. Dengan kebebaran berekspresi yang semakin luas, beberapa konten internet memiliki kecenderungan mengabaikan norma dan kearifan lokal serta nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 dengan tema “Mewujudkan Media Komunikasi dan Penyiaran yang Berbasis Etika, Moral dan Kemanusiaan menuju Peradaban Baru”, di Yogyakarta,Selasa (24/5/2022).
Hardly mengatakan, digitalisasi dan internet telah menghadirkan strategi yang disebut konvergensi media. Secara teknis, konten siaran televisi disiarkan dengan menggunakan internet, dan sebaliknya beberapa konten internet juga akan masuk dan disiarkan oleh televisi. Berkaitan dengan hal itu, KPI tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Yakni untuk menjaga media penyiaran agar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, menampilkan hiburan yang sehat dan berfungsi sebagai instrumen merawat kebudayaan bangsa,” ujar Hardly, dikutip dari laman resmi KPI.
Baca juga: KPI Gelar Deklarasi Forum Penyiaran 2022 di Bali
Perubahan ekosistem penyiaran yang diawali dengan peralihan sistem modulasi siaran dari analog ke digital, menurut Hardly, juga perlu disikapi dengan kebijakan dan regulasi yang tepat. Dalam sistem penyiaran digital yang tenggat waktunya pada 2 November 2022, akan menghadirkan semakin banyak stasiun televisi baru. Hal ini pun memberi pilihan semakin banyak bagi masyakat Indonesia dalam mengonsumsi konten siaran.
Sedangkan di sisi lain, hal ini juga menjadikan persaingan produksi konten siaran yang semakin kompetitif antarstasiun televisi. Tentunya persaingan ini diharapkan dapat mewujudkan diversity of content yang akan mengarah pada peningkatan quality of content. Di sisi lain, lembaga penyiaran dapat menjadi media penjernih informasi, sekaligus trendsetter konten hiburan positif bagi para pembuat konten (content creator) yang menggunakan media internet.
Lihat Juga :