Laksanakan Putusan MK, DPR Sahkan RUU PPP Hari Ini
Selasa, 24 Mei 2022 - 08:45 WIB
loading...
Ketua DPR, Puan Maharani. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - DPR akan mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/5/2022). Baca juga: UU Cipta Kerja Penting untuk Sukseskan Bonus Demografi
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pihaknya akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
Baca juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
"Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Puan Maharani.
RUU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pihaknya akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
Baca juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
"Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Puan Maharani.
RUU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Lihat Juga :