Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN, Eks Direktur Waskita Karya Segera Disidang
Selasa, 24 Mei 2022 - 06:23 WIB
loading...
A
A
A
Rencananya, mantan Kepala Divisi (Kadiv) I Waskita Karya tersebut akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana untuk terdakwa Adi Wibowo.
"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Lihat Juga :